Camat Banjar,
yang diwakili Kasubag Perencanaan, Made Sulandra, menghadiri Rapat Persiapan
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Buleleng dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Rapat ini berlangsung pada Selasa (24/12) di Ruang Rapat Utama Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng.
Dipimpin oleh Kepala Bappeda Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, rapat ini
merupakan momentum penting untuk merancang arah pembangunan lima tahun ke
depan. Dalam pembahasannya, Reika menekankan bahwa keberhasilan penyusunan
RPJMD akan menjadi kebanggaan tersendiri karena dilakukan secara mandiri oleh
pemerintah daerah.
“SKPD harus bisa mencerna visi dan misi kepala daerah terpilih, sehingga
program yang dirancang tidak hanya strategis, tapi juga berdaya guna bagi
masyarakat,” ujar Reika.
Dokumen RPJMD, yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, memiliki
peran vital sebagai pedoman pembangunan. Sesuai aturan, RPJMD harus ditetapkan
sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu enam bulan setelah pelantikan
kepala daerah. Jika gagal, pemerintah pusat siap menjatuhkan sanksi tegas.
Pemerintah daerah yang tidak menetapkan RPJMD sesuai waktu yang ditentukan
akan menghadapi sanksi administratif serius. Hal ini menjadi pengingat bagi
setiap perangkat daerah untuk bekerja keras dalam memenuhi target penyusunan
dokumen perencanaan tersebut.
Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah akan berfungsi sebagai pedoman
kerja bagi masing-masing organisasi perangkat daerah dalam merealisasikan
program yang mendukung tujuan pembangunan jangka menengah
Rapat ini diharapkan memberikan komitmen penuh dalam mendukung proses
penyusunan dokumen strategis ini. Harapan besar pun muncul, bahwa RPJMD
2025-2029 akan menjadi pijakan untuk membawa Buleleng menuju masa depan yang
lebih maju.