Buleleng, Jumat, 16 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi secara hybrid (luring dan daring) untuk membahas langkah teknis penertiban usaha jasa pariwisata di wilayah Kabupaten Buleleng. Rapat ini dihadiri oleh Kepala OPD dan perwakilan, para Camat se-Kabupaten Buleleng, Kapolsek dan Danramil, serta berbagai kelompok organisasi kemasyarakatan.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa penertiban usaha jasa pariwisata menjadi agenda penting dalam upaya menata sektor pariwisata agar lebih tertib, legal, dan berkualitas.
“Dari data pariwisata yang telah kami kumpulkan, terdapat sejumlah usaha jasa pariwisata yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tim terpadu akan segera diturunkan ke lapangan untuk melakukan penertiban bersama OPD terkait,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dalam pembukaan rapat.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Dinas Pariwisata akan menyusun surat resmi berisi jadwal penertiban. Jadwal ini akan menjadi acuan bagi tim gabungan yang akan melaksanakan kegiatan penertiban secara langsung ke lapangan.
Salah satu peserta yang mengikuti rapat secara daring adalah Staf Sosial Budaya Kecamatan Banjar, Made Sukirta, dan dikomfirmasi ditempat lain Camat Banjar, I Mardika yang menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia menilai penertiban ini penting untuk menjaga citra positif pariwisata Buleleng.
“Kami siap mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan kualitas layanan wisata, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar taat terhadap regulasi,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha pariwisata yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya dalam menata sektor pariwisata sebagai salah satu pilar penting pembangunan daerah.