(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Laporan Musyawarah Desa Pedawa Terkait Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024

Admin banjar | 24 Maret 2025 | 269 kali

Pedawa, 24 Maret 2025 - Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 Pasal 70 tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, Pemerintahan Kecamatan Banjar turut menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini bertujuan untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati melalui Camat, yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, unsur Lembaga Adat Desa (LAD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), perwakilan masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD). Camat Banjar diwakili oleh staf pemerintahan, Nyoman Merta Sedana.

Dalam Musdes ini, pembahasan utama mencakup empat aspek penting, yaitu Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) desa. Setelah melalui diskusi dan evaluasi mendalam, peserta musyawarah menerima LPJ Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan laporan yang disampaikan, serapan Dana Desa (DD) mencapai 97,31%, menunjukkan tingkat realisasi anggaran yang tinggi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.

Seluruh hasil pembahasan dan keputusan musyawarah telah dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi. Kehadiran berbagai pihak dalam Musdes ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.(pas)