(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

KECAMATAN BANJAR MEMUSNAHKAN ARSIP ASRSIP YANG TIDAK ADA NILAI GUNA

Admin banjar | 30 Januari 2025 | 308 kali

Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan arsip yang tidak lagi diperlukan atau sudah habis masa retensinya. Pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. . 

Kamis, 30 Januari 2025, Sekcam Banjar, Putu Widiawan, bersama Staf Arsip, mendampingi Kabid Arsip, I Gusti Made Suardana, dari Diinas Arsip Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar.

Tujuan pemusnahan arsip yaitu  Mengurangi tumpukan arsip, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, Melindungi informasi arsip dari pihak yang tidak berhak, Menjamin pemusnahan arsip dilakukan dengan aman. 

Arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang: Tidak memiliki nilai guna, Telah habis masa retensinya, Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, Tituran perundang-undangan, untuk Kecamatan Banjar, sebanyak 3.717 Arsip yang  dimusnahkan.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA