Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan arsip yang
tidak lagi diperlukan atau sudah habis masa retensinya. Pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku. .
Kamis, 30
Januari 2025, Sekcam Banjar, Putu Widiawan, bersama Staf Arsip, mendampingi
Kabid Arsip, I Gusti Made Suardana, dari Diinas Arsip Kabupaten Buleleng, yang
bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar.
Tujuan
pemusnahan arsip yaitu Mengurangi tumpukan arsip, Meningkatkan efisiensi
dan efektivitas kerja, Melindungi informasi arsip dari pihak yang tidak berhak,
Menjamin pemusnahan arsip dilakukan dengan aman.
Arsip yang
dapat dimusnahkan adalah arsip yang: Tidak memiliki nilai guna, Telah
habis masa retensinya, Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,
Tituran perundang-undangan, untuk Kecamatan Banjar, sebanyak 3.717 Arsip yang dimusnahkan.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA