LPJ realisasi keuangan adalah laporan pertanggung jawaban
atas penerimaan dan pengeluaran keuangan yang telah dilaksanakan. LPJ
dapat dibuat oleh bendahara, pemerintah desa, atau perusahaan.
LPJ realisasi keuangan yang dibuat
oleh pemerintah desa, LPJ Desa merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh
Kepala Desa (Perbekel) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, LPJ
Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
Akhir Tahun Anggaran.
Jumat, 14 Pebruari 2025, Kasi Pemeintahan diwakili staf Pemerintahan
Merta Sedana, menghadiri Musdes Pembahasan Realisasi Lapoan Pertanggung Jawaban
(LPJ) APBDesa Desa Banyaustis Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri Perbekel Bersama
Aparatur Déúa, BPD,LPM, PKK, dan Tokoh
Masyarakat, yang dilaksanakan di Arena Desa
Banyuatis. setelah dilaksanakan pembahasan pelaksanaan realisasi APBDesa, BPD
menyepakati LPJ realisai APBDesa t.a 2024.