(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

DESA BANYUATIS MELAKSANAKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) TAHUN 2024

Admin banjar | 14 Februari 2025 | 412 kali

LPJ realisasi keuangan adalah laporan pertanggung jawaban atas penerimaan dan pengeluaran keuangan yang telah dilaksanakan. LPJ dapat dibuat oleh bendahara, pemerintah desa, atau perusahaan. 

LPJ realisasi keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa, LPJ Desa merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, LPJ Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran.

Jumat, 14 Pebruari 2025, Kasi Pemeintahan diwakili staf Pemerintahan Merta Sedana, menghadiri Musdes Pembahasan Realisasi Lapoan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDesa Desa Banyaustis Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri Perbekel Bersama Aparatur Déúa,  BPD,LPM, PKK, dan Tokoh Masyarakat,  yang dilaksanakan di Arena Desa Banyuatis. setelah dilaksanakan pembahasan pelaksanaan realisasi APBDesa, BPD menyepakati LPJ realisai APBDesa t.a 2024.