PENGAWASAN PPKM DARURAT
Admin banjar | 07 Juli 2021 | 196 kali
Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Pelaksanaan PPKM Darurat dan Operasi Yustisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Di Wilayah Kecamatan Banjar. Rabu, 7 Juli 2021 Pukul 19:30 wita s/d 21:30 wita ,Tim Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar, Koramil Banjar, Satpol PP Kec. Banjar dan Anggota Batalyon 900/Raider berserta staf Kantor Camat Banjar melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Pelaksanaan PPKM Darurat serta operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah Laju penyebaran Covid-19. Personil yang terlibat :
a. Polsek : 4 orang
b. TNI : 2 orang
c. Satpol PP : 2 orang
d. Staf Kec. : 2 orang
Lokasi yang disasar Desa Kayuputih, Desa Banyuatis, Desa Tirtasari, Desa Banyuseri dan Desa Banjar; Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk patroli keliling guna melaksanakan penegakan dan penindakan atas ketentuan PPKM Darurat utamanya pelaksanaan operasional usaha dan jam tutup usaha. Dari hasil kegiatan di Desa Kayuputih ditemukan 3 tempat usaha yg masih belum tutup toko selanjutnya 2 tempat usaha di berikan surat pernyataan dan 1 tempat usaha diberikan pembinaan. Desa Banyuatis dilaksanakan pembinaan terhadap 1 orang pelaku usaha yg belum full tutup usahanya. Desa Tirtasari *NIHIL* pelanggaran. Desa Banyuseri diketemukan 1 usaha Bilyard yg masih beroperasi dan selanjutnya diberikan surat pernyataan. Desa Banjar dilaksanakan pembinaan kepada 1 orang pedagang nasi jinggo (pedagang masih dibawah umur). Untuk giat yustisi Perbup 41 tahun 2020 *NIHIL* pelanggaran.