(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Musrenbang Desa RKP Tahun 2022 di Desa Kaliasem

Admin banjar | 08 Oktober 2021 | 218 kali

Jumat, 8 Oktober 2021, pelaksanaan Musrenbangdes membahas penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2022 di Desa Kaliasem yang diwakili oleh staf Seksi Pembangunan, Made Widiana dan Ida Bagus Kade Suastika.

yang dihadiri juga Perbekel bersama aparatur desa, BPD dan anggota, Ketua LPD, pendamping Desa dan tokoh masyarakat, Hasil dari musyawarah tersebut menyepati prioritas pembangunan th 2022 yaitu Prioritas pembangunan skala desa dan supra desa yang tertuang pada matrik kegiatan.

 

Pendamping desa memberikan arahan  mengedepankan rancangan Nasional dan singkron di desa dalam rancangan RKP, dan mengacu pada RKP 2021, yang dimunculkan kembali BLT, pengagangaran prokes  8% dari dana,  masyarakat dengan pemulihan ekonomi padat karya,  Dana kesehatan dan pendidikan harus proritas.

Untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.

Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Kegiatan berjalan dengan lancar(pas)