(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Forkompimcam Banjar Gelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jelang Pelaksanaan Nyepi Tahun Caka 1946 yang Bertepatan dengan Awal Bulan Ramadhan 1445H

Admin banjar | 06 Maret 2024 | 641 kali

Camat Banjar, I Made Mardika, SE, bersama Forkopimcam Banjar menggelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai langkah antisipasi dan menjaga kondusifitas wilayah selama pelaksanaan Nyepi Tahun Caka 1946 yang diprediksi bersamaan dengan pelaksanaan awal puasa Ramadhan 1445 Hijriyah, di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Rabu, (6/3/2024). Pelaksanaan FKUB ini merujuk pada SE Gubernur Bali Nomor : 7 Tahun 2023, Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024, SE PHDI Provinsi Bali, Nomor : 318 / PHDIBali / XII / 2023, Tentang Edaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946, SE Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 001 / SE / MDA-ProvBali / I / 2024, Tentang Edaran Tata Titi Nyanggra Rahina Suci Nyepi Isaka Warsa 1946, Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali Tentang Pelaksanaan rangkaian hari Suci Nyepi Tahun Caka 1946 dan Seruan FKUB Buleleng Nomor : 400.8 /  02 / II / FKUB BLL / 2024 Tentang Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946. Hadir pada forum ini perwakilan MUI Kecamatan Banjar, KUA Kecamatan Banjar, Walubi, Perbekel Se-Kecamatan Banjar serta Kepala Puskesmas Banjar I dan II atau yang mewakili.

Adapun tujuan dari dilaksanakan FKUB pada hari ini yakni untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan serta tetap terjaganya toleransi kerukunan umat beragama di Kecamatan Banjar,  berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946  yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, dan awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, ras antar golongan. Oleh karena keberagaman tersebut, kita sebagai umat beragama yang hidup berdampingan, sangat memerlukan toleransi, tenggang rasa dan rasa saling menghargai yang tinggi salah satunya pada perayaan hari-hari besar agama.

Pada FKUB hari ini menyepakati beberapa poin penting sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang bertepatan dengan awal suci Bulan Ramadhan yang beberapa diantaranya adalah :

1.      Karena Hari Suci Nyepi diperkirakan bersama dengan awal Ramadhan 1945 Hijiriyah maka :

a)      Umat Islam melaksanakan Sholat wajib dan tarawih dirumah ibadah terdekat dengan berjalan kaki atau dirumah masing-masing dan tidak mengunakan pengeras suara serta dengan menggunakan lampu penerangan yang terbatas.

b)      Umat lain melaksanakan ibdah dirumah masing-masing.

2.   Prajuru Desa Adat menugaskan Pecalang dan MUI menugaskan Banser dalam mengamankan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi diwilayah masing-masing dengan tegas dan humanis, berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.

3.      Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan serta Instansi terkait agar mensosalisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kecamatan Banjar.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk wajib menaati seruan bersama ini demi kerukunan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan umat beragama.

 

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa

#ASNBERAKHLAK

#FKUB

#NyepiTahunCaka1946

#Ramadhan1445H