Camat Banjar, I Made Mardika, SE,
bersama Forkopimcam Banjar menggelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
sebagai langkah antisipasi dan menjaga kondusifitas wilayah selama pelaksanaan
Nyepi Tahun Caka 1946 yang diprediksi bersamaan dengan pelaksanaan awal puasa
Ramadhan 1445 Hijriyah, di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Rabu,
(6/3/2024). Pelaksanaan FKUB
ini merujuk pada SE Gubernur
Bali Nomor :
7 Tahun 2023, Tentang Hari Libur Nasional,
Cuti Bersama dan Dispensasi hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024, SE PHDI Provinsi Bali, Nomor : 318 / PHDIBali / XII / 2023, Tentang Edaran
Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946, SE Majelis Desa Adat Provinsi Bali
Nomor : 001 / SE / MDA-ProvBali / I / 2024, Tentang Edaran Tata Titi Nyanggra
Rahina Suci Nyepi Isaka Warsa 1946, Seruan Bersama FKUB
Provinsi Bali Tentang Pelaksanaan rangkaian hari Suci Nyepi Tahun Caka 1946 dan
Seruan FKUB Buleleng Nomor : 400.8 / 02
/ II / FKUB BLL / 2024 Tentang Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946. Hadir pada
forum ini perwakilan MUI Kecamatan Banjar, KUA Kecamatan
Banjar, Walubi, Perbekel Se-Kecamatan Banjar serta Kepala Puskesmas Banjar I dan
II atau yang mewakili.
Adapun
tujuan dari dilaksanakan FKUB pada hari ini yakni untuk menjaga ketertiban,
keamanan, kenyamanan serta tetap terjaganya toleransi kerukunan umat beragama
di Kecamatan Banjar, berkaitan dengan
perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, dan awal
Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah.
Seperti
yang kita ketahui, Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, ras antar
golongan. Oleh karena keberagaman tersebut, kita sebagai umat beragama yang
hidup berdampingan, sangat memerlukan toleransi, tenggang rasa dan rasa saling
menghargai yang tinggi salah satunya pada perayaan hari-hari besar agama.
Pada FKUB hari ini menyepakati
beberapa poin penting sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang
bertepatan dengan awal suci Bulan Ramadhan yang beberapa diantaranya adalah :
1. Karena
Hari Suci Nyepi diperkirakan bersama dengan awal Ramadhan 1945 Hijiriyah maka :
a) Umat
Islam melaksanakan Sholat wajib dan tarawih dirumah ibadah terdekat dengan
berjalan kaki atau dirumah masing-masing dan tidak mengunakan pengeras suara
serta dengan menggunakan lampu penerangan yang terbatas.
b) Umat
lain melaksanakan ibdah dirumah masing-masing.
2. Prajuru
Desa Adat menugaskan Pecalang dan MUI menugaskan Banser dalam mengamankan
rangkaian Hari Raya Suci Nyepi diwilayah masing-masing dengan tegas dan
humanis, berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.
3. Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan serta Instansi terkait agar mensosalisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Kecamatan Banjar.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk
wajib menaati seruan bersama ini demi kerukunan, ketertiban, kenyamanan dan
keamanan umat beragama.
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa
#ASNBERAKHLAK
#FKUB
#NyepiTahunCaka1946
#Ramadhan1445H