(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Perbup Buleleng Nomor 9 Tahun 2025: Dorong Pengelolaan Pengaduan yang Sistematis dan Responsif

Admin banjar | 29 September 2025 | 567 kali

Buleleng, 29 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (29/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari unsur kecamatan termasuk Plt. Camat Banjar.

Rapat sosialisasi dibuka oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Buleleng yang dalam arahannya menyampaikan bahwa penerapan Perbup ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pengaduan masyarakat yang sistematis, terarah, dan efektif. “Melalui regulasi ini, setiap laporan atau keluhan dari masyarakat dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dalam arahannya menekankan pentingnya kehati-hatian aparatur sipil negara (ASN) dalam bermedia sosial. “Setiap ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial karena semua aktivitas kita senantiasa berada dalam pengawasan publik,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula mekanisme baru pengelolaan pengaduan sesuai Perbup No. 9 Tahun 2025. Setiap OPD diinstruksikan untuk memiliki ruang pengaduan sebagai tempat masyarakat menyampaikan keluhan atau laporan. Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti website resmi, media sosial, surat, maupun email.


Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh Pejabat Penghubung yang bertugas mengidentifikasi pengaduan, serta Pejabat Pelaksana yang menangani proses operasional mulai dari penelaahan, tindak lanjut, hingga penyusunan rekomendasi penyelesaian. Kedua pejabat ini harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari masing-masing perangkat daerah.

Lebih lanjut, mekanisme pengaduan dibagi menjadi dua kategori:

1. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan, seperti keluhan terkait ketidaksesuaian pelayanan publik dengan standar pelayanan yang berlaku.

2. Pengaduan Berkadar Pengawasan, yang mencakup laporan penyalahgunaan jabatan, pelanggaran administratif, atau indikasi pelanggaran hukum lainnya.“Setiap pengaduan harus segera direspons dalam waktu yang cepat agar masyarakat merasa dilayani. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Sekda.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat menjalankan fungsi pelayanan pengaduan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mendorong terwujudnya pemerintahan yang responsif dan berintegritas.