(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sekcam Banjar Hadiri Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Buleleng 2024

Admin banjar | 11 Maret 2025 | 323 kali

Singaraja, 11 Maret 2025 – Sekretaris Camat (Sekcam) Banjar, Putu Widiawan, menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2024 yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.

Exit Meeting ini dihadiri oleh tim pemeriksa yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku penanggung jawab, serta anggota tim lainnya, di antaranya Ikhsan Aprian, Yuliarti, Andrew Kharisma Putra, dan beberapa auditor lainnya. Pemeriksaan interim telah dilaksanakan selama 30 hari sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025.

Tujuan dan Sasaran Pemeriksaan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk:

  • Memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,
  • Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan LKPD,
  • Menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan,
  • Melakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi dan saldo akun tertentu,
  • Memastikan pemenuhan anggaran wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, pengawasan, infrastruktur, dan dana transfer ke desa.

Temuan dan Rekomendasi BPK

Dalam pemeriksaan interim, BPK menemukan beberapa catatan penting, di antaranya:

  1. Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Tetap Belum Tertib

    • Masih ada aset tanah dan peralatan mesin yang belum tertata dengan baik.
    • Belum ada laporan pelepasan hak atas 159 bidang tanah yang seharusnya diklarifikasi dengan masyarakat/desa adat.
    • Rekomendasi: Bupati Buleleng diharapkan memerintahkan pengelola barang untuk lebih optimal dalam pencatatan aset daerah.
  2. Evaluasi Mandatory Spending

    • Bidang Pendidikan telah mencapai 33,59% dari anggaran daerah (melebihi batas minimal 20%).
    • Bidang Pengawasan hanya dialokasikan 0,26%, masih di bawah batas minimal 0,5%.
    • Bidang Infrastruktur juga belum memenuhi target dengan realisasi 32,37%, sementara batas minimalnya 40%.
    • Alokasi Dana Desa telah sesuai, yakni 10% dari total dana perimbangan.
  3. Pengelolaan Keuangan Daerah

    • Beberapa puskesmas belum menyetorkan penerimaan uang tunai sesuai ketentuan.
    • Administrasi belanja modal dan hibah masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban.
    • Ada 142 kendaraan dinas yang akan dihapuskan karena tidak memiliki BPKB.
    • Ditemukan 398 perumahan di Kabupaten Buleleng yang belum menyerahkan pengelolaan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah.

Tindak Lanjut dan Persiapan LKPD 2024

Dalam exit meeting ini, BPK juga menekankan pentingnya perbaikan dalam laporan keuangan sebelum LKPD Unaudited diserahkan paling lambat 26 Maret 2025. Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan agar laporan keuangan semakin transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya siap dalam memperbaiki tata kelola keuangan. “Kabupaten Buleleng akan berperan aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK agar pengelolaan anggaran semakin baik dan efisien,” ujarnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin baik dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.(pas)