Kegiatan ini turut melibatkan Kelian Desa Adat Banjar dan Ketua Pecalang Desa Banjar, sebagai bentuk sinergi antara aparat pemerintah dengan unsur adat dan keamanan desa dalam menjaga keteraturan wilayah.
Tim gabungan memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang melalui pejabat fungsional Satpol PP Kabupaten Buleleng. Para pedagang diimbau untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, karena selain melanggar ketentuan tata ruang, hal tersebut juga menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban fasilitas jalan umum.
“Trotoar dan bahu jalan bukan tempat untuk berdagang. Ini adalah fasilitas publik yang harus digunakan sesuai fungsinya. Kami beri pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Kabupaten.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang yang masih melanggar. Jika setelah pemberian SP tidak ada perubahan, maka tindakan eksekusi penertiban akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Banjar untuk menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Warga pun diharapkan mendukung upaya ini demi kepentingan bersama.(pas)