(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kecamatan Banjar Monitoring Pemasangan 40 Pal Batas Desa Banyuseri dengan Munduk Bestala

Admin banjar | 02 Oktober 2026 | 2 kali

BANYUSERI – Dalam upaya mendukung kejelasan batas wilayah administrasi desa, Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Nyoman Merta Sedana, mendampingi sekaligus melaksanakan monitoring kegiatan pemasangan pal batas Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, dengan Desa Munduk Bestala, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa Banyuseri dengan sumber anggaran yang berasal dari APBDesa Banyuseri Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Banjar melalui Staf Seksi Pemerintahan, Tim Batas Desa Banyuseri, perwakilan Pemerintah Desa Munduk Bestala yang diwakili oleh Kepala Kewilayahan (KBD) Taman dan Sari, Bhabinkamtibmas dari kedua desa, Babinsa Banyuseri, serta mahasiswa magang Universitas Mpu Kuturan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 buah pal batas dipasang sebagai penanda batas wilayah desa. Pal batas yang digunakan berupa beton berbentuk segi empat dengan ukuran 10 x 10 x 120 sentimeter.

Pemasangan pal batas dilaksanakan berdasarkan titik koordinat dan deskripsi batas desa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Banyuseri Kecamatan Banjar. Acuan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pemasangan agar penempatan pal batas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk kesepakatan bersama, hasil pelaksanaan pemasangan pal batas desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Banyuseri dan Pemerintah Desa Munduk Bestala.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kejelasan batas administrasi antara kedua desa dapat terjaga dengan baik, sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan desa dan memperkuat koordinasi serta sinergi antarwilayah.

Pemerintah Kecamatan Banjar terus mendukung upaya pemerintah desa dalam penegasan batas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.