(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN BANJAR HADIRI MUSRENBANGDES PERUBAHAN RKP DESA BANJAR TAHUN 2026

Admin banjar | 19 Oktober 2026 | 37 kali


BANJAR – Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, Komang Sarinadi, SE, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan, pembahasan, dan penetapan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Wantilan Kantor Perbekel Banjar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Banjar yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan adat, perwakilan PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Direktur BUMDes beserta pengurus, serta Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Musrenbangdes dibuka oleh Sekdes Banjar yang mewakili Perbekel. Pada kesempatan tersebut, Sekdes memaparkan rancangan perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bahan pembahasan bersama seluruh peserta musyawarah.

Selanjutnya, arahan Camat Banjar yang disampaikan oleh Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi, menekankan pentingnya pelaksanaan perubahan RKP Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya Pasal 49 huruf b, perubahan RKP Desa dapat dilakukan apabila terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten.

Oleh karena itu, pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musrenbangdes khusus untuk membahas dan menyepakati perubahan RKP Desa. Selain itu, seluruh kegiatan yang direncanakan perlu dipastikan selaras dan telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Perubahan RKP Desa Banjar Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan karena adanya penambahan kegiatan yang perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Melalui forum musyawarah ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk membahas rancangan perubahan agar perencanaan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

Dari hasil pembahasan, rancangan perubahan RKP Desa Banjar Tahun Anggaran 2026 disepakati oleh seluruh peserta Musrenbangdes untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan Musrenbangdes ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan secara partisipatif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga program pembangunan dapat disusun berdasarkan kebutuhan serta prioritas desa.

#KCBPastiBISA #BulelengPATEN