(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Empat Desa di Kecamatan Banjar Bentuk SK Karang Werdha, Wujud Kepedulian pada Lanjut Usia

Admin banjar | 11 Juni 2025 | 557 kali

Banjar, 11 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat perhatian terhadap kelompok lanjut usia, pendampingan pembentukan Surat Keputusan (SK) Karang Werdha dilaksanakan di empat desa di wilayah Kecamatan Banjar, Rabu (11/6).

Adapun desa-desa yang telah membentuk SK Karang Werdha antara lain:

  • Desa Banyuseri dengan SK Nomor 20 Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025,

  • Desa Tirtesari dengan SK Nomor 38 Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025,

  • Desa Kayuputih dengan SK Nomor 25 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025,

  • dan Desa Banyuatis dengan SK Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 4 Juni 2025.

SK tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Kesejahteraan (Kasi Kesra) masing-masing desa sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung eksistensi Karang Werdha sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan warga lanjut usia.

Kegiatan pendampingan ini turut dihadiri oleh Ida Bagus Swastika, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya peran Karang Werdha sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung kesejahteraan para lansia, baik dalam hal kegiatan sosial, kesehatan, maupun spiritual.

"Pembentukan SK Karang Werdha ini adalah langkah awal untuk membangun ruang partisipatif bagi para lansia agar tetap aktif, produktif, dan bahagia dalam menjalani masa tuanya. Pemerintah desa diharapkan terus mendorong kegiatan yang bermanfaat bagi kelompok ini," ujar Ida Bagus Swastika dalam sambutannya.

Melalui pendampingan dan legalisasi SK ini, diharapkan Karang Werdha di masing-masing desa dapat segera bergerak dan menggelar program-program yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi warga lanjut usia di wilayahnya.(pas)