(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar Ajak Masyarakat Untuk Kurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai

Admin banjar | 06 Februari 2025 | 94 kali

Pembatasan penggunaan plastik adalah upaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan. Pembatasan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan alternatif ramah lingkungan, memilah sampah, dan mendaur ulang. 

Sesuai  Peraturan Gubemur BaIi Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah PIastik Sekali Pakai dan Surat Penjabat Gubemur, nomor: B.24.00.9.14/484/PSLB3-PPKLH/DLH, Tanggal 30 Januariu 2025,  dan Dinas Lingkungan Hidup Kabùpatén Buleleng, nomor: 600.1.17.3/3881/II/DLH/2025, tentang Pengurangan/ Pembahasan Pengunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, Camat  Bañjar beserta seluruh pegawai 

Camat Bañjar, I Madé Mardika, juga mengajak semua lapisan Masyarakat untuk selalu mengurangi pemakaian sampah plastik dengan carà :

1. Menganti kantong belanja dengan tas kain

2. Hindari botol plastik sekali pakai

3. Kurangi pemakaian sedotan berbahan plastic

4. Memakai perlengakapan makan sendiri dari rumah

Dampak dari sampah plastik: 

Kantong plastik baru bisa terurai sekitar 10 tahun – 500 tahun, sedotan plastik bisa terurai sekitar 20 tahun, gelas plastik terurai sekitar 50 tahun, kemasan sachet plastik membutuhkan 50 tahun – 80 tahun, dan botol plastik terurai sekitar 450 tahun, sedangkan styrofoam tidak bisa terurai oleh lingkungan. Mari jaga bumi kita dengan mengurangi pemakaian sampah platik, imbuhnya.(6/2/25)