(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021

Admin banjar | 21 Oktober 2021 | 132 kali

Kamis, 21 Oktober, Camat Banjar, I Gede Arya Suardana, AP.MM beserta Sekcam Banjar, Putu Widiawan, S.Sos dan staf PNS mengikuti sosialisasi virtual melalui zoom meeting dengan agenda sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar. sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Drs.Made Suyasa,MP.d, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa,SH dan I Gede Arya Rimbawa Giri,S,IP,M.AP,

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.(pas)