Tera Ulang UTTP di Pasar Banjar, 24 Timbangan Dipastikan Sesuai Standar
Banjar, 8 Juli 2026 – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan, Pemerintah Kecamatan Banjar melalui staf Seksi Pembangunan dan staf Perencanaan mendampingi tim dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Banjar, Rabu (8/7).
Kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan para pedagang masih memenuhi standar metrologi legal, sehingga hasil pengukuran dalam transaksi jual beli tetap akurat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Pada pelaksanaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap 24 unit timbangan yang terdata di lingkungan Pasar Banjar. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan setiap alat ukur berfungsi dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dinyatakan memenuhi persyaratan legal dan layak digunakan dalam kegiatan perdagangan. Alat yang telah memenuhi standar kemudian diberikan stiker atau tanda sah tera ulang sebagai bukti bahwa alat tersebut telah lolos pengujian dan memiliki tingkat ketelitian sesuai standar metrologi.
Sementara itu, apabila ditemukan alat yang belum memenuhi persyaratan, pemilik diberikan pembinaan dan arahan untuk segera melakukan perbaikan maupun penyesuaian sebelum alat tersebut digunakan kembali dalam aktivitas perdagangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kecamatan Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib ukur di lingkungan pasar tradisional. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli di Pasar Banjar.
Kegiatan tera ulang UTTP juga menjadi bagian dari upaya pengawasan metrologi legal guna memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha, serta mendukung terwujudnya perdagangan yang sehat dan berdaya saing di Kabupaten Buleleng.