Mewakili
Kasi Trantib dan Satpol PP, Staf Seksi Trantib dan Satpol PP, Nyoman Armaya,
menghadiri undangan dari Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng dalam rangka
Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Penyampaian Laporan Pendahuluan Naskah
Akademik dan Draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat bertempat di Ruang Rapat
Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekban Inovda, didampingi
oleh Kasatpol PP Kab. Buleleng selaku pengusul dari Perda, Tim Ahli Penyusun
Naskah Akademik, Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik, Tim Pengawas Penyusunan
Naskah Akademik, dan SKPD terkait, Senin, (14/82023).
Dalam
penyampaian materi, tim ahli penyusun menyampaikan permasalahan yang dihadapi
dalam penegakan ketertiban dam ketenteraman masyarakat di kab. buleleng
diantaranya :
1.
Pengaturan tentang trantib tidak diatur dalam satu peraturan daerah yang sama
tp tersebar dalam peraturan daerah;
2.
Beberapa perda terkait trantib telah mengatur sanksi pidana sehingga terjadi
tumpang tindih dengan perda ketertiban umum pd saat melalukan penegakan hukum;
3.
dari 13 sasaran dan obyek penertiban yang diatur dalam Permendagri no. 26 Tahun
2020, hanya 4 sasaran yang diatur dalam perda nomor 6 tahun 2009;
4.
Banyak keluhan masyarakat yang dilaporkan kepada Satpol PP tidak diatur dalam
perda nomor 6 tahun 2029;
5.
Ada beberapa rumusan dlm perda No. 6 th 2009 yang sifatnya kabur sehingga dalam
penegakannya menimbulkan multitafsir.
Beberapa
hal tersebut diatas perlu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Perda No.
6 Tahin 2009, dan karena materi muatannya mengalami perubahan lebih 50% maka
Perda No. 6 tahun 2009 dicabut dan dibuatkan perda yang baru.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa