Jumat, 8 Oktober 2021 Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Banjar, Koramil Banjar dan Satpol PP Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan Yustisi Perbup No 41 Tahun 2020 dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjar.
Personil yang terlibat TNI 2 orang,Satpol PP 3 orang, Polri 5 orang, Lokasi kegiatan Desa Banjar. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker ketika beraktifitas diluar rumah, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan ini.Kami juga menyampaikan edukasi mengenai bahaya virus Covid-19 dan sekaligus memberikan masker kepada pelanggar tersebut.(pas)