Bertempat di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism, Kasi
Trantib dan Sapol PP, Putu Dony Sugiartha, SH., menghadiri Rapat Koordinasi
Pembahasan Mekanisme dan Waktu Pelaporan Pertanggung Jawaban Serta Monev Bansos
yang Tidak Dapat Direncanakan, yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Buleleng pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Acara dibuka dan
dipimpin oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi
serta dihadiri Dinas terkait yang tergabung dalam
Tim Monev dan Pengawasan
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana atau Musibah Tahun 2023.
Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dasar hukum pemberian bansos adalah Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat
Direncanakan Sebelumnya Untuk
Korban Bencana Atau Musibah;
2. Bahwa berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/298/HK/2023 tentang Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Bencana Atau Musibah
Kabupaten Buleleng Tahap I Tahun 2023, telah ditetapkan sejumlah 14 penerima
bantuan sosial (terdiri dari 7 perseorangan dan 7 kelompok/fasilitas umum);
3. Untuk penerima bansos setelah bantuan berupa uang ditransfer dari bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Buleleng ke rekening penerima, wajib membuat pertanggung jawaban penggunaan dana
sesuai dengan usulan paling lambat 60
hari;
4. Tim Monev akan melaksanakan pengawasan pemanfaatan dana bansos tersebut sebanyak 3 kali saat progres pembangunan 30%, 50% dan 100% untuk memastikan bahwa dana bansos tersebut sesuai peruntukan dan meminimalisir penyalahgunaan dana serta pertanggung jawabannya.
#KCBPastiBisa
#banggamelayanibangsa