(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme dan Waktu Pelaporan Pertanggung Jawaban Serta Monev Bansos yang Tidak Dapat Direncanakan

Admin banjar | 15 Juni 2023 | 50 kali

Bertempat di Ruang Rapat Gedung Buleleng Tourism, Kasi Trantib dan Sapol PP, Putu Dony Sugiartha, SH., menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme dan Waktu Pelaporan Pertanggung Jawaban Serta Monev Bansos yang Tidak Dapat Direncanakan, yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Buleleng pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Acara dibuka dan dipimpin oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta dihadiri Dinas terkait yang tergabung dalam Tim Monev dan Pengawasan Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana atau Musibah Tahun 2023.

 Adapun hasil rapat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa dasar hukum pemberian bansos adalah Peraturan Bupati Buleleng Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana Atau Musibah;

2. Bahwa berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/298/HK/2023 tentang Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Bencana Atau Musibah Kabupaten Buleleng Tahap I Tahun 2023, telah ditetapkan sejumlah 14 penerima bantuan sosial (terdiri dari 7 perseorangan dan 7 kelompok/fasilitas umum);

3. Untuk penerima bansos setelah bantuan berupa uang ditransfer dari bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Buleleng ke rekening penerima, wajib membuat pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai dengan usulan paling lambat 60 hari;

4. Tim Monev akan melaksanakan pengawasan pemanfaatan dana bansos tersebut sebanyak 3 kali saat progres pembangunan 30%, 50% dan 100% untuk memastikan bahwa dana bansos tersebut sesuai peruntukan dan meminimalisir penyalahgunaan dana serta pertanggung jawabannya.


#KCBPastiBisa

#banggamelayanibangsa