(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Musdes RKP Tahun 2025, Desa Tirtasari

Admin banjar | 16 Juli 2024 | 33 kali

Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun). 

Musyawarah desa atau disebut  Musdes RKPDes Tahun 2025 Dan DU RPDes Tahun 2025. Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

2. Pencermatan dan peneyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa(Pencermatan dan penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan dan Pembangunan Desa).

3. Pencermatan Ulang RPJM Desa

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ( Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)

5. Musrenbang Desa Pembahasan RKP Desa dan Daftar usulan RKP Desa        

6. Musyawarah Desa Pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tirtasri, Selasa, 16/7/24. Dalam kesmpantan itu Camat Banjar, I Made Mardika,SE., bersama Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi,SE., Kasi Pemerintahan, Gst Bagus Sarpa Wijaya,SH., menghadiri kegiatan Musdes tidak hanya Musdes RKP Tahun 2025 yang dibahas juga  sekalian dimusdeskan diantaranya, Musdes Penyususnan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Semester I, Tahun 2024, Penetapan Aset Desa dan Penyampaian Laporan Kinerja BPD Tahun 2023.(pas)

#MusdesRKP2025

#DesaTirtasari

#KCBpastibisa