Musdes
Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap
pertengahan tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Musyawarah
desa atau disebut Musdes RKPDes Tahun 2025 Dan DU RPDes Tahun 2025. Alur
tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar
dibawah ini.sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
2. Pencermatan dan peneyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan
Desa(Pencermatan dan penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang
masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan dan
Pembangunan Desa).
3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
4.
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ( Penyusunan Rancangan RKP Desa
dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
5. Musrenbang Desa Pembahasan RKP Desa
dan Daftar usulan RKP Desa
6.
Musyawarah Desa Pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Bertempat di Gedung Serbaguna Desa
Tirtasri, Selasa, 16/7/24. Dalam kesmpantan itu Camat Banjar, I Made
Mardika,SE., bersama Kasi Pembangunan, Komang Sarinadi,SE., Kasi Pemerintahan,
Gst Bagus Sarpa Wijaya,SH., menghadiri kegiatan Musdes tidak hanya Musdes RKP
Tahun 2025 yang dibahas juga sekalian dimusdeskan diantaranya, Musdes
Penyususnan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025, Laporan Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Semester I, Tahun 2024, Penetapan Aset Desa dan
Penyampaian Laporan Kinerja BPD Tahun 2023.(pas)
#MusdesRKP2025
#DesaTirtasari
#KCBpastibisa