(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Banjar Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Bencana

Admin banjar | 26 November 2025 | 122 kali

Buleleng, 26 November 2025 — Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusmananda, menghadiri undangan Rapat Kesiapsiagaan Bencana yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng pada Rabu pagi. Rapat dilaksanakan di kantor BPBD dan diikuti oleh perwakilan kecamatan, desa, serta instansi terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi menghadapi potensi bencana pada musim cuaca ekstrem.

Kalaksa BPBD Tekankan Pelaporan Cepat dan Penguatan Kesiapsiagaan

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Buleleng, I Gede Suyasa, SP, pada pukul 08.45 WITA. Didampingi oleh Plt. Kabid Kebencanaan, Gede Mahendra, Kalaksa memulai kegiatan dengan memperkenalkan diri sebagai pejabat baru.

Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya desa dan kecamatan melaporkan setiap kejadian bencana secara cepat ke Pusdalops, agar BPBD dapat mengambil langkah respons darurat secara terkoordinasi. Saat ini, bencana yang dominan terjadi adalah longsor dan cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang di sejumlah wilayah.

Ia juga memaparkan program yang telah dilaksanakan BPBD, meliputi:

  • Penyusunan dokumen kebencanaan,

  • Kerja sama lintas sektor dengan pemerintah dan swasta,

  • Sosialisasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) rawan bencana,

  • Pelatihan pencegahan dan mitigasi,

  • Gladi kesiapsiagaan,

  • Penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak.

Selain itu, desa dan kecamatan dihimbau untuk:

  • Mengaktifkan Desa Tangguh Bencana (Destana),

  • Membentuk Kecamatan Tangguh Bencana,

  • Mengikuti pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) lintas sektor,

  • Mendukung rencana pembentukan Posko Terpadu penanganan bencana.

Paparan Plt. Kabid Kebencanaan: Desa Harus Siap Menghadapi Bencana

Plt. Kabid Kebencanaan, Gede Mahendra, turut memaparkan peran strategis desa dalam kesiapsiagaan. Desa diharapkan mampu melaksanakan:

  • Pendataan kerawanan bencana berdasarkan kondisi wilayah,

  • Pendataan dan perencanaan jalur evakuasi,

  • Penyiapan SDM, peralatan, dan logistik,

  • Sosialisasi, edukasi, dan simulasi kebencanaan kepada warga,

  • Koordinasi intensif dengan kecamatan dan instansi terkait.

Ia juga menjelaskan dasar hukum pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 360/568/2022 tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng.

Selain isu kebencanaan, rapat turut membahas penyakit zoonosis, khususnya rabies pada anjing, kucing, dan kera. Desa diminta aktif mendeteksi gejala rabies, meningkatkan kewaspadaan, dan mengaktifkan Tisira (Tim Siaga Rabies).

Penutupan: Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Rapat ditutup oleh Kalaksa BPBD dengan penegasan bahwa pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana. Kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengurangi risiko dan dampak bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama pada musim penghujan.