(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab dan DPRD Buleleng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Admin banjar | 25 September 2026 | 41 kali

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab dan DPRD Buleleng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (25/9/2026). Rapat dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra serta jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan tersebut, Plh. Camat Banjar Ni Luh Sarinadi Ajeng Kartini turut menghadiri rapat paripurna sebagai bagian dari jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,64 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,74 triliun lebih. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp96,32 miliar lebih yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra juga menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD.

Bupati Buleleng berharap DPRD Kabupaten Buleleng dapat segera melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri para pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa bersama para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026, sekaligus mencerminkan sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam pembahasan arah kebijakan anggaran daerah.