Kaliasem, 10 Juni 2025 — Kasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda, mendampingi Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, dalam peninjauan lokasi pembangunan restoran yang berada di sebelah barat Pura Segara, Desa Adat Tigawasa, wilayah Desa Kaliasem. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi sejumlah informasi dan klarifikasi terkait perizinan dan tata letak bangunan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Kaliasem, Ketut Sukiarta. Dalam pernyataannya, Perbekel menyampaikan bahwa pihak desa hanya memberikan rekomendasi awal, sementara proses perizinan lebih lanjut harus diproses langsung oleh pihak pengembang melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Menurut informasi dari pegawai proyek di lokasi, pembangunan restoran tersebut telah dikunjungi dan ditinjau oleh pihak DPRD serta dinas terkait. Untuk saat ini, status perizinannya masih sebatas KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Dari hasil pengukuran, diketahui jarak penyengker dengan batas tanah mencapai 1,5 meter, sementara jarak antara penyengker pura dan bangunan adalah 6,5 meter. Total luas lahan pembangunan tercatat sekitar 2,5 hektar.
Pegawai proyek juga menyampaikan bahwa desain awal restoran yang direncanakan bertingkat kini telah diubah. Namun, untuk sementara waktu, pembangunan dihentikan sembari menunggu hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Sebelum melakukan peninjauan proyek restoran, Kasi Pol PP Kecamatan Banjar juga sempat melaksanakan pembinaan terhadap pedagang kuud ental yang berjualan di sebelah Hotel Nugraha. Pembinaan difokuskan pada aspek administrasi kependudukan. Para pedagang disarankan untuk segera melaporkan dan memperbarui status domisili mereka ke Pemerintah Desa Temukus sesuai dengan tempat tinggal (kos) mereka saat ini.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan bahwa semua warga, termasuk pendatang, tercatat secara resmi dalam data kependudukan desa.