Jika
ditelaah lagi mengenai definisi ODGJ menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,
Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) adalah
orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang
termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku,
Secara umum,
gejala dan tanda seseorang yang mengalami gangguan jiwa meliputi:
Perubahan
suasana hati. Perubahan suasana hati atau mood pada penderita gangguan
jiwa biasanya terjadi sangat drastic, Gangguan tidur,
Sulit berpikir, Libatkan diri pada hal
berbahaya, Sulit bersosialisasi dengan orang lain.
Berikut
ini cara tepat merawat ODGJ:
1.
Perkenalkan diri dengan tenang dan jelas.
2.
Jelaskan alasanmu berada di situasi tersebut.
3.
Pastikan untuk selalu bersikap sopan dan tidak mengancam.
...
4.
Dengarkan apa yang ingin mereka katakan dengan cara yang
tidak menghakimi.
5.
Hindari konfrontasi.
ODGJ bisa sembuh dengan “ Pengobatan yang tepat, disamping
obat perlu juga perhatian dari keluarga,
ODG bisa sembuh, Produktif dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat” .
Orang
dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam penanganan hingga penyembuhannya, Sekcam Banjar, Putu
Widiawan,S.Sos., bersama Anggota Satpol PP Kecamatan Banjar mempasilitasi Pengantaran
ODGJ di Desa Temukus, Jumat, 6 Desember 2024. Semoga dengan kami mempasilitasi
engantaran ODGJ ke tempat pengobatan bisa sembuh dengan “ Pengobatan yang
tepat, disamping obat perlu juga
perhatian dari keluarga, ODG bisa sembuh, Produktif dan kembali ke tengah
keluarga serta masyarakat”
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPastibisa