(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pol - PP Kecamatan Banjar Memfasilitasi ODGJ asal Desa Temukus

Admin banjar | 06 Desember 2024 | 302 kali

Jika ditelaah lagi mengenai definisi ODGJ menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku,

Secara umum, gejala dan tanda seseorang yang mengalami gangguan jiwa meliputi:

Perubahan suasana hati. Perubahan suasana hati atau mood pada penderita gangguan jiwa biasanya terjadi sangat drastic,  Gangguan tidur,  Sulit berpikir, Libatkan diri pada hal berbahaya, Sulit bersosialisasi dengan orang lain.

Berikut ini cara tepat merawat ODGJ:

1.                  Perkenalkan diri dengan tenang dan jelas.

2.                  Jelaskan alasanmu berada di situasi tersebut.

3.                  Pastikan untuk selalu bersikap sopan dan tidak mengancam. ...

4.                  Dengarkan apa yang ingin mereka katakan dengan cara yang tidak menghakimi.

5.                  Hindari konfrontasi.

 

ODGJ bisa sembuh dengan “ Pengobatan yang tepat, disamping obat  perlu juga perhatian dari keluarga, ODG bisa sembuh, Produktif dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat” .

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam penanganan hingga penyembuhannya, Sekcam Banjar, Putu Widiawan,S.Sos., bersama Anggota Satpol PP Kecamatan Banjar mempasilitasi Pengantaran ODGJ di Desa Temukus, Jumat, 6 Desember 2024. Semoga dengan kami mempasilitasi engantaran ODGJ ke tempat pengobatan bisa sembuh dengan “ Pengobatan yang tepat, disamping obat  perlu juga perhatian dari keluarga, ODG bisa sembuh, Produktif dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat”

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPastibisa