(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Teknis Penginputan Proposal Hibah SIPD, Kecamatan Banjar Fasilitasi Desa Adat dan Subak Yang Terlambat

Admin banjar | 07 Mei 2026 | 58 kali

Sosialisasi Teknis Penginputan Proposal Hibah SIPD, Kecamatan Banjar Fasilitasi Desa Adat dan Subak Yang Terlambat

Banjar, 7 Mei 2026 — Pemerintah Kecamatan Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis/Mekanisme Penginputan Proposal Hibah pada Aplikasi SIPD di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Kamis (7/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada para pemangku kepentingan dalam proses pengajuan hibah secara digital.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Ketua Majelis Alitan Desa Adat dan Subak Kecamatan Banjar, para Kelian Desa/Bendesa Adat beserta admin, serta Kelian Subak Abian se-Kecamatan Banjar.

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Banjar, Putu Widiawan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung transparansi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam proses pengajuan hibah.

Dalam sesi pemaparan materi, Pejabat Fungsional dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Serana Jaya, S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Banjar atas fasilitasi dan pendampingan yang telah diberikan kepada para Kelian Subak dalam proses penyusunan dan penginputan proposal hibah dari Bupati Buleleng.

Selain itu, ia juga menjelaskan secara rinci mengenai petunjuk teknis dan tata cara penginputan proposal hibah melalui Aplikasi SIPD. Peserta diberikan panduan langkah demi langkah agar dapat menghindari kesalahan dalam proses pengajuan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa bagi subak dan desa adat yang mengalami kendala teknis, akan diberikan batas waktu tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun batas akhir penginputan proposal hibah Tahun 2026 ditetapkan mulai tanggal 4 Mei hingga 31 Mei 2026.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami mekanisme pengajuan hibah secara digital, sehingga proses pengusulan dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.