KAPOLRES BULELENG TURUN LANGSUNG DI KECAMATAN BANJAR MELIHAT YUSTISI PERBUB 46 TAHUN 2020
Admin banjar | 30 Januari 2021 | 129 kali
Sabtu (30/01/2021) Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH., turun langsung pimpin kegiatan Ops Yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Banjar.
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di Desa Kaliasem, Desa Temukus dan Desa Tigawasa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Kapolres Buleleng dalam memimpin pelaksanaan Ops Yustisi tersebut juga didampingi Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH., Kabag Sumda KOMPOL Nyoman Sumarajaya, SH., dan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH.,Plt.Kasi Trantib Putu Dony Sugiartha,SH, bersama Anggota Polres Buleleng, Anggota Polsek Banjar, Satpol PP Kecamatan Banjar serta Pecalang.
Dalam kegiatan Ops Yustisi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan yang melintasi lokasi kegiatan Ops Yustisi tersebut serta memberikan sanksi denda bagi pengguna jalan yang masih belum disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan khususnya yang tidak mengenakan masker sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020.
Adapun hasil yang didapat dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi tersebut ditemukan sebanyak 5 pelanggar terjaring dan diberikan sanksi denda (Rp. 100.000 per orang).
Disela-sela memimpin giat Ops Yustisi, didampingi Kepala Desa Tigawasa Bapak I Made Suadarmayasa, Kapolres Buleleng menyempatkan waktu untuk melakukan peninjauan usaha anyaman yang dilakoni warga Desa Tigawasa yang dikenal dengan usahan anyaman bambunya.
"Senang bisa ketemu masyarakat langsung sambil melihat hasil anyaman bambu yang merupakan produk asli warga masyarakat Desa Tigawasa," ujar Kapolres Buleleng.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH., seijin Kapolres Buleleng mengatakan "Masih ada warga masyarakat yang membandel tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, hal ini membuktikan warga masyarakat masih belum disiplin mematuhi Protokol Kesehatan. Kita berikan masker untuk dipakai namun Kita juga berikan sanksi sesuai Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 41 Tahun 2020," ucap Kapolsek.
"Ops Yustisi ini akan terus digelar sampai warga masyarakat sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," imbuhnya.