(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Monitoring TPST Desa Tirtasari Terkait Pengelolaan Sampah

Admin banjar | 30 Agustus 2024 | 28 kali

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle)

Perbedaan signifikan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah, sedangkan TPA melakukan penampungan sampah di lahan terbuka yang terkontrol.

Kasi Pelayan Umum, Kadek Swastrini.S.Sos., Melaksan  monitoring TPST di Desa Tirtasari,Jumat, 30 Agustus 2024. Monitoring diterima kasi pelayanan ( Gede Lugra ) , Desa Tirtasari terdiri dari 2 Banjar Dinas , ( Banjar Dinas Daoh Margi , dan Banjar Dinas Dangin Margi ) dan 3 Banjar Adat ( Banjar Adat Perempatan, Bencingah, Umesari ).  Kegiatan pengambilan sampah dilaksanakan 1 kali dalam seminggu , dan sampah sudah teripilah langsung dari masyarakat .

Untuk saat ini kegiatan pengambilan sampah mengalami kendala karena adanya musim cengkeh . Sampah yang sudah terpilah  mengalami penumpukan karena kurang lebih 4 bulan dari BSI tidak ada pengambilan sampah plastik sehingga TPST nya kurang berjalan maksimal sehingga sampah  plastik dialihkan di sebelah gedung puskesmas yang kebetulan masih kosong .

Yang menjadi  Kendala  dihadapi dengan adanya 3 Banjar Adat baru satu Banjar Adat yang sudah sadar dan paham , sedangkan 2 Banjar Adat masih belum paham dan kurang perduli sehingga lingkungannya masih keliatan kumuh dan sampah banyak berserakan di tepi jalan.

Solusi yang harus dilakukan agar tidak adanya penumpukan sampah yakni harus berkoordinasi  ke BSI terkait tidak adanya pengambilan sampah plastik ke Desa .

#TPST

#ASNBERAKHLAK

#KCBPastibisa