Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan
Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle)
Perbedaan signifikan antara TPST dengan TPA adalah dalam
kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan
pengolahan sampah, sedangkan TPA melakukan penampungan sampah di lahan terbuka
yang terkontrol.
Kasi Pelayan Umum, Kadek Swastrini.S.Sos., Melaksan monitoring TPST di Desa Tirtasari,Jumat, 30
Agustus 2024. Monitoring diterima kasi pelayanan ( Gede Lugra ) , Desa
Tirtasari terdiri dari 2 Banjar Dinas , ( Banjar Dinas Daoh Margi , dan Banjar
Dinas Dangin Margi ) dan 3 Banjar Adat ( Banjar Adat Perempatan, Bencingah,
Umesari ). Kegiatan pengambilan sampah
dilaksanakan 1 kali dalam seminggu , dan sampah sudah teripilah langsung dari
masyarakat .
Untuk saat ini kegiatan pengambilan sampah mengalami kendala
karena adanya musim cengkeh . Sampah yang sudah terpilah mengalami penumpukan karena kurang lebih 4
bulan dari BSI tidak ada pengambilan sampah plastik sehingga TPST nya kurang
berjalan maksimal sehingga sampah plastik
dialihkan di sebelah gedung puskesmas yang kebetulan masih kosong .
Yang menjadi Kendala dihadapi dengan adanya 3 Banjar Adat baru satu
Banjar Adat yang sudah sadar dan paham , sedangkan 2 Banjar Adat masih belum
paham dan kurang perduli sehingga lingkungannya masih keliatan kumuh dan sampah
banyak berserakan di tepi jalan.
Solusi yang harus dilakukan agar tidak adanya penumpukan
sampah yakni harus berkoordinasi ke BSI
terkait tidak adanya pengambilan sampah plastik ke Desa .
#TPST
#ASNBERAKHLAK
#KCBPastibisa