Pembinaan
adat adalah kegiatan yang dilakukan untuk melestarikan, memelihara, dan
mengembangkan adat istiadat. Pembinaan adat dapat dilakukan oleh lembaga
adat, pemerintah, dan masyarakat.
Kasi Sosbud, Luh Sucitastrining bersama Tim Fasilitasi/Pembinaan Desa
Adat Kecamatan Banjar, Selasa, 25 Pebruari 2025, bertempat di Jabe Sisi Pura Desa Dencarik, melaksanakan fasilitasi
dan Pendampingan translit bahasa Bali ke Bahasa Indonesia dan Tulisan Aksara
Bali Awig-Awig Desa Adat Dencarik yang sudah hasil Revisi MDA Utama Provinsi
Bali, Kegiatan di hadiri oleh Bendesa Adat dan Tim Revisi Awig-Awig Desa Adat
Dencarik.
Tujuan pembinaan adat, Memperkuat hubungan sosial dan
kearifan lokal, Menjaga keselarasan, keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan
masyarakat, Memantapkan identitas dan eksistensi masyarakat, Membangun karakter
pemuda bangsa, Memfasilitasi aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah.