Mewakili Pj. Bupati Buleleng,
Camat Banjar, I Made Mardika, SE., melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sidetapa
dan Desa Temukus Masa Bhakti 2019-2025, yang dilaksanakan di Desa Sidetapa,
Sabtu (7/10/2023).
Acara dihadiri Perbekel Desa
Sidetapa dan Desa Temukus, Staf Seksi Pemerintahan, Ketua BPD dan anggota
masing-masing desa serta Ketua Forkom BPD Kecamatan Banjar. Dalam sambutannya,
Camat Banjar yang mewakili Pj. Bupati Buleleng menyampaikan Anggota BPD yang dilantik
pada hari ini merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam
BPD berdasakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sesuai
Undang-Undang Desa, BPD mempunyai 3 fungsi yaitu bersama dengan Perbekel
membahas dan menyepakati rancangan Perdes, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Perbekel.
Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat, oleh
karena itu anggota BPD dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahan dan
ketrampilan yang memadai sehingga BPD dapat menjalankan fungsinya secara
optimal. Lebih lanjut, Pj. Bupati Buleleng berpesan kepada Pemerintahan Desa dan seluruh
stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa
agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai berkah Undang-Undang Desa ini dikemudian hari menjadi petaka bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat desa.
BPD juga harus mengikuti
isu-isu perkembangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dapat
ditangkap dan dikembangkan menjadi program kegiatan di masing-masing desa. Pada
akhir sambutannya, Pj. Bupati Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu terlaksananya giat hari ini dan mengucapkan selamat
bekerja kepada Anggota BPD Masa Bhakti 2019-2025 yang dilantik hari ini.
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa
#PelantikanPAWBPD