(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Tim Pembina Desa Adat Dampingi Evaluasi Revisi Awig-Awig Desa Adat Tampekan

Admin banjar | 20 Mei 2025 | 76 kali

Tampekan, 20 Mei 2025 – Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Banjar, Luh Suci Tastrining, bersama Tim Pembina Sinampure tiang, melaksanakan pendampingan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Revisi Awig-Awig/Pararem Desa Adat Tampekan pada hari ini, Selasa (Anggara, 20 Mei 2025) yang bertempat di Kantor Adat Tampekan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Fasilitasi dan Pembinaan Desa Adat Kecamatan Banjar serta Tim Nguwah Nguwuhin Awig-Awig/Pararem Desa Adat Tampekan, dalam rangka menindaklanjuti proses penyusunan ulang regulasi adat yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Beberapa poin penting hasil pendampingan dan evaluasi yang tercatat antara lain:

  1. Tim Nguwah Nguwuhin Awig-Awig Desa Adat Tampekan telah berhasil menyusun Draf Awig-Awig berdasarkan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

  2. Tim Kecamatan turut membantu dalam proses pengetikan dan penyesuaian redaksional Draf Awig-Awig tersebut.

  3. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyesuaian Awig-Awig, disebutkan bahwa seharusnya terdapat 13 Sargah (Bab) dalam Awig-Awig, dan Tim masih melanjutkan upaya untuk melengkapi agar jumlah Sargah sesuai ketentuan tersebut.

  4. Draf Awig-Awig yang telah disusun ini selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh Krama Desa Adat Tampekan sebelum kemudian diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam menjaga dan menyesuaikan tatanan adat istiadat dengan perkembangan regulasi yang berlaku.