Seijin Camat Banjar, Kasubag Umum dan Keuangan, Ni Made Swastrini, S.Sos., menghadiri Sosialisasi Permendagri No.83 tahun 2022 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pembekalan Teknis Lomba Kearsipan Desa/Kelurahan Tahun 2023 di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Turut hadir Kasubag Umum dan Keuangan se-Kabupaten Buleleng serta Sekretaris Desa/Lurah yang mengikuti lomba kearsipan, Rabu, (26/4/2023).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, Anak Agung Ekawati, SE, M. AP., dengan
arahan sebagai berikut :
- Tujuan dengan berlakunya
Permendagri No 83 tahun 2022, sebagai Pedoman bagi unit kerja di lingkungan
Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode
Klasifikasi Arsip dalam Pengelolaan Arsip Dinamis.
- Mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip
sebagai upaya untuk sinkronisasi Informasi kearsipan antara kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam Implementasi sistim Pemerintah berbasis elektronik.
- Penerapan sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi ( SRIKANDI ). Pencipta wajib menyiapkan 4
instrumen pengelolaan arsip berupa , Tata Naskah Dinas , Kode Klasifikasi
Arsip, Sistem Klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis, Jadwal Reterensi
Arsip .
- Lomba Kearsipan akan dilaksanakan
pada Bulan Juni 2023 dimana Kecamatan Banjar akan diwakili oleh Desa
Sidetapa.
Adapun kriteria Penilaian yaitu :
- SDM Kearsipan
- Sarana dan Prasarana
- Penerapan Sistem Kearsipan.
- Penataan Arsip
- Pemberkasan Arsip Aktif
- Pemberkasan Arsip inaktif
- Temu Balik Arsip
- Penyusunan Arsip
#KCBPastiBisa
#LombaKearsipan
#ArsipAdalahNyawa