(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

RABA AKTIF Dengan Tema PENINGKATAN DAN PENGUATAN KAPASITAS KARANG TARUNA DESA SE-KECAMATAN BANJAR”

Admin banjar | 11 Desember 2024 | 354 kali

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Rabu, 11 Desember 2024, Kecamatan Banjar kembali lagi melaksanakan Rabu Banjar Interaktif ( RABA AKTIF) dengan Tema” PENINGKATAN DAN PENGUATAN KAPASITAS KARANG TARUNA DESA SE-KECAMATAN BANJAR” yang diikuti Ketua Karang Taruna, se Kecamatan Banjar, sebagai nara sumber Sekcam Banjar, Putu Widiawan, S.Sos.,

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan generasi muda dan kesejahteraan sosial di suatu wilayahKarang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi berusia 11–45 tahun, dan pengurusnya berusia 17–35 tahun

 Karang Taruna merupakan, organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan

seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :Melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Sebagai dasar Hukum, Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Tentang karang Taruna, didalamya terdapat, Ketentuan Umum, Status Kependudukan dan Fungsi Karangtaruna, Keanggotaan dan Kepengurusan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna, Pemberdayaan Karang Taruna, Pembinaan Karang Taruna, Tanggung jawab Karang taruna, Pendanaan Karang taruna dan Ketentuan Penutup,

Sebagai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART), meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna, Keanggotaan dan Struktur Organisasi, dan Identitas Karang Taruna/Lambang Karang Taruna, Prosudur dari Karang Taruna adalah :

  1. Pengurus Karang taruna tingkat desa/kelurahan dipilih dan disahkan dalam temu karya desa/kelurahan.
  2.  Pengurus Karang Taruna di kukuhkan dengan surat keputusan desa/kelurahan dan dilantik oleh kepala desa/ kelurahan setempat dengan masa kerja 5 tahun.
  3. Dengan Struktur Organisasi, Ketua,Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi

Setelah pemaparan dari nara sumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Karang Taruna. Kegiatan RABA AKTIF berjalan dengan lancar.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA