Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Rabu, 11 Desember 2024,
Kecamatan Banjar kembali lagi melaksanakan Rabu Banjar Interaktif ( RABA AKTIF)
dengan Tema” PENINGKATAN
DAN PENGUATAN KAPASITAS KARANG TARUNA DESA SE-KECAMATAN BANJAR” yang diikuti Ketua Karang Taruna, se Kecamatan Banjar,
sebagai nara sumber Sekcam Banjar, Putu Widiawan, S.Sos.,
Karang
Taruna adalah organisasi
sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan generasi muda dan
kesejahteraan sosial di suatu wilayah. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi berusia 11–45 tahun, dan
pengurusnya berusia 17–35 tahun
Karang Taruna merupakan, organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan
seiring dengan tugas pokok tersebut,
Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :Melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pembangunan. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang
mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Sebagai dasar Hukum, Peraturan Mentri Sosial Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Tentang karang Taruna, didalamya terdapat,
Ketentuan Umum, Status Kependudukan dan Fungsi Karangtaruna, Keanggotaan dan
Kepengurusan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna, Pemberdayaan Karang Taruna,
Pembinaan Karang Taruna, Tanggung jawab Karang taruna, Pendanaan Karang taruna
dan Ketentuan Penutup,
Sebagai Anggaran Dasar Rumah
Tangga (ADART), meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Anggota Karang
Taruna, Keanggotaan dan Struktur Organisasi, dan Identitas Karang
Taruna/Lambang Karang Taruna, Prosudur dari Karang Taruna adalah :
Setelah pemaparan dari nara sumber dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab dari Karang Taruna. Kegiatan RABA AKTIF berjalan dengan
lancar.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA