(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati Jadi Perda, Bupati Sutjidra Tekankan Optimalisasi PAD

Admin banjar | 22 April 2026 | 73 kali

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati Jadi Perda, Bupati Sutjidra Tekankan Optimalisasi PAD

Buleleng, 22 April 2026 — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4/2026).

Kesepakatan tersebut dicapai antara pihak legislatif dan eksekutif setelah melalui serangkaian pembahasan yang komprehensif. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhir sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, pembahasan yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kedua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Sutjidra menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian kebijakan fiskal ini juga dinilai penting untuk menjawab dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

“Penyempurnaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, melalui regulasi yang baru ini, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus terjaga guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Camat Banjar, Putu Widiawan.