Rapat daring tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian perekaman KTP-El, menyamakan persepsi antarinstansi terkait percepatan perekaman, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun strategi percepatan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh masyarakat wajib KTP telah melakukan perekaman.
Berdasarkan data yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Buleleng, jumlah wajib KTP usia 17 tahun ke atas di Kabupaten Buleleng mencapai 619.699 orang, dengan jumlah yang telah melakukan perekaman sebanyak 614.912 orang atau 99,23%, sementara sebanyak 4.787 orang masih belum melakukan perekaman.
Adapun untuk wilayah Kecamatan Banjar, dari total 67.526 wajib KTP, telah melakukan perekaman sebanyak 66.973 orang atau 99,18%, dan masih terdapat 553 orang yang belum melakukan perekaman.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga desa dapat berperan aktif dalam mensukseskan program nasional penuntasan perekaman KTP-El, agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Gst. Bagus Sarpa Wijaya, menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah desa dalam mempercepat perekaman bagi warga yang belum sempat melakukannya.