(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar, Mempasilitasi Gelar Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur

Admin banjar | 13 November 2024 | 37 kali

Perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014,  yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di ruang public seperti dijalan, pasar,mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau Universitas dan di tempat bekerja 

Kasi.Sosbud, Luh Suci Tastrining,S.Sos.,  mewakili Camat Banjar,  memfasilitasi kegiatan Gelar Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ,Rabu, 13 Nopember 2024, bertempat di Ruang  Rapat Kantor Camat Banjar, yang diselenggarakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, yang di hadiri oleh Kabid P3A, Muspika, Sakti Peksos Kementrian Sosial ( Bapak Alponso ) Tim Konselor, dan Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng, Perbekel, Ketua TP.PKK, Babin dan Babinsa Desa Tigawasa, orang tua Korban dan Pelaku.

Dengan hasil Bedah Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yaitu :

Permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan baik dari pihak orang tua Korban maupun dari orang tua Pelaku. Karena pelaku dan korban masih dibawah umur 12 tahun, belum bisa dipidanakan.

Para pihak sepakat mengawasi dan lebih memperhatikan anak-anaknya untuk menghindari kasus kekerasan pada anak .

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA