Perlu
diperhatikan bahwa pada dasarnya pasal tentang penganiayaan anak ini diatur
khusus dalam
Pasal 76C UU 35/2014, yang
berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap
Anak.
Kasus
pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di ruang public seperti dijalan, pasar,mall, di dalam
kendaraan umum, di sekolah atau Universitas dan di tempat bekerja
Kasi.Sosbud, Luh Suci Tastrining,S.Sos., mewakili Camat Banjar, memfasilitasi kegiatan Gelar Kasus kekerasan
seksual terhadap anak dibawah umur ,Rabu, 13 Nopember 2024, bertempat di Ruang Rapat
Kantor Camat Banjar, yang diselenggarakan oleh Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng,
yang di hadiri oleh Kabid P3A, Muspika, Sakti Peksos Kementrian Sosial ( Bapak
Alponso ) Tim Konselor, dan Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng, Perbekel, Ketua TP.PKK, Babin dan Babinsa Desa
Tigawasa, orang
tua Korban dan Pelaku.
Dengan hasil
Bedah Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yaitu :
Permasalahan di
selesaikan secara kekeluargaan baik dari pihak orang tua Korban maupun dari
orang tua Pelaku. Karena pelaku dan korban masih dibawah umur 12 tahun, belum
bisa dipidanakan.
Para pihak
sepakat mengawasi dan lebih memperhatikan anak-anaknya untuk menghindari kasus kekerasan pada
anak .
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA