Kamis, 12 Desember 2024, dilaksanakan Rapat Evaluasi RAPBDesa bertempat
di Kantor Camat Banjar, yang dihadiri Camat Banjar, I Made Mardika,SE., Sekcam
Banjar, Putu Widiawan,S.Sos., Pejabat Struktural, Perebekel Desa Banyuseri
bersama perangkat desa dan Perbekel Desa Tirtasari bersama perangkat desa, dalam
ini Camat Banjar, menekankan rangacangan APBDesa sebagai Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes).
APBDesa adalah proses untuk meninjau penggunaan anggaran desa,
serta mengevaluasi kinerja dan pencapaian target yang telah
ditetapkan. Evaluasi APBDes bertujuan untuk:
·
Memastikan bahwa pelaksanaan APBDes sesuai dengan
rencana dan peraturan perundang-undangan
·
Mengidentifikasi kendala dan hambatan yang terjadi
selama pelaksanaan
·
Merumuskan solusi dan rekomendasi perbaikan untuk masa
yang akan datang
·
Menjamin bahwa setiap dana yang digunakan sesuai
dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat
·
Membangun transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan dana desa
Hasil evaluasi
APBDes akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya. APBDes merupakan
peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran
desa dalam kurun waktu satu tahun.
Kegiatan
Evaluasi APBDesa berjalan dengan lancar.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA