(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Universitas Ganesha mengadakan Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada BUMDesa se Kecamatan Banjar

Admin banjar | 25 Juli 2024 | 1399 kali

Salah satu kewajiban Bumdes dan Bumdesma sebagai wajib pajak badan adalah lapor pajak penghasilan tahunan, Sarana yang digunakan untuk lapor pajak ini adalah SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya. Demikian juga dengan ketentuan ormal dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan.

Pada dasarnya Bumdes dan Bumdesma yang sudah memiliki NPWP juga memiliki kewajiban penyampaian laporan pajak (SPT) tahunan, Dalam kegiatan usahanya, BUMdes tetap harus melakukan pemotongan PPh seperti PPh pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh pasal 23 atas Pembayaran jasa atau sewa harta selain tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh pasal 23,

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., membuka Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada BUMDesa se Kecamatan Banjar. Diselenggarakan oleh UNDIKSA Singaraja bekerja sama dengan Forum BUMDesa Kecamatan Banjar. Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu Camat Banjar, I Made Mardika,  sangat mengpresisasi dan berterima kasih kepada Universita Undiksha dan para nara sumber yakni, : Ida Ayu gede danika Esa Pradnyani, M. Ak., CTA, BKP., dan  Gede Mardita Tama, M. Ak., CT.,BKP.,  sudah melaksanakan  kegiatan pelaporan keuangan,  dikarenakan banyak Bumdes yang tidak taat dan patuh terkait laporan Keuangan dan Pajak. Kedepanya dengan pelatihan perhitungan laporan keuangan dan pajak akan  menjadikan Bumdes yang ada di wilayah Kecamatan Banjar lebih bagus lagi imbuhnya.(pas)

#pelaporan

#PemberitahuanSPT

#ASNBERAKHLAK

#KCBpastibisa