Salah satu kewajiban Bumdes dan Bumdesma sebagai wajib pajak badan
adalah lapor pajak penghasilan tahunan, Sarana yang digunakan untuk lapor pajak
ini adalah SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya. Demikian juga dengan ketentuan
ormal dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan.
Pada dasarnya Bumdes dan Bumdesma yang sudah memiliki NPWP juga memiliki
kewajiban penyampaian laporan pajak (SPT) tahunan, Dalam kegiatan usahanya, BUMdes
tetap harus melakukan pemotongan PPh seperti PPh pasal 21 atas pembayaran gaji
atau honor, pemotongan PPh pasal 23 atas Pembayaran jasa atau sewa harta selain
tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh pasal 23,
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made
Mardika,SE., membuka Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada BUMDesa se Kecamatan Banjar.
Diselenggarakan oleh UNDIKSA Singaraja bekerja sama dengan Forum BUMDesa
Kecamatan Banjar. Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu Camat Banjar, I Made Mardika, sangat mengpresisasi dan berterima kasih kepada
Universita Undiksha dan para nara sumber yakni, : Ida Ayu gede danika Esa Pradnyani,
M. Ak., CTA, BKP., dan Gede Mardita Tama,
M. Ak., CT.,BKP., sudah melaksanakan kegiatan pelaporan keuangan, dikarenakan banyak Bumdes yang tidak taat dan
patuh terkait laporan Keuangan dan Pajak. Kedepanya dengan pelatihan perhitungan laporan keuangan dan pajak akan menjadikan Bumdes yang ada di wilayah Kecamatan Banjar lebih bagus lagi imbuhnya.(pas)
#pelaporan
#PemberitahuanSPT
#ASNBERAKHLAK
#KCBpastibisa