Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Surat keterangan penduduk nonpermanen diperlukan bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Selasa, 5 November 2024, Kasi Pol PP Kecamatan Banjar, Nyoman Kusumananda,S.Sos.., bersama anggota, melaksanakan Pendampingan POL PP Kabupaten terkait sosialisasi dan pelatihan Gempur Rokok Ilegal dengan memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di toko/warung yang menjual rokok, dari monitoring tersebut terdapat 20 lembar stiker, setelah sosialisasi dilanjutkan dengan Pendampingan Sidak Duktang ( penduduk non permanen ) di Desa Dencarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dan Aparatur Desa Dencarik, dari hasil dilapangan sebanyak 21 orang penduduk non permanen yang terjaring, dari 21 orang tersebut didata dan diarahkan untuk melengkapi administrasi.
#ASNBERAHKLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA