(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar Hadiri Rapat Persiapan Evaluasi APBDes 2026 di Dinas PMD Buleleng

Admin banjar | 24 November 2025 | 37 kali

Singaraja, 24 November 2025 — Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, Komang Sarinadi, bersama staf pemerintahan Kantor Camat Banjar, Komang Rediamin, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Buleleng, Madong Hartono.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses evaluasi APBDes 2026 berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Capaian dan Progres Perubahan APBDes 2025

Dalam pemaparan rapat, Kabid Pemdes menyampaikan bahwa proses perubahan APBDes 2025 di Kecamatan Banjar pada prinsipnya telah tuntas secara legalitas. Sebanyak 17 desa sudah melaksanakan verifikasi rancangan di kecamatan dan telah menerima SK hasil evaluasi.

Meski demikian, masih terdapat beberapa desa yang sedang dalam tahapan akhir proses posting di aplikasi Siskeudes, yaitu: Desa Dencarik, Desa Pedawa, Desa Banjar Tegeha, Sementara dalam proses perubahan sebelumnya, terdapat pula 4 desa yang masih menyelesaikan posting, yakni Desa Pedawa, Gobleg, Tirtasari, dan Banjar Tegeha. Peluncuran Siskeudes 2026

Dalam rapat juga disampaikan informasi penting terkait aplikasi keuangan desa. Siskeudes 2026 diperkirakan akan dilaunching pada minggu ke-2 November 2025, dan setelah itu akan dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada minggu ke-3 bulan yang sama.

Peluncuran dan bimtek ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perangkat desa dalam penyusunan APBDes 2026 agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Arah Evaluasi APBDes 2026

Kabid Pemdes menjelaskan bahwa teknis dan sasaran evaluasi APBDes 2026 telah disusun secara lengkap dan disajikan dalam bentuk bahan presentasi. Evaluasi akan mencakup empat aspek utama:

Administrasi dan kelengkapan dokumen

Legalitas dan landasan peraturan

Kebijakan dan kesesuaian dengan RPJMDes, RKPDes, dan pedoman APBDes

Substansi anggaran, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa

Tahapan evaluasi nantinya akan menghasilkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang akan disampaikan kepada perbekel sebagai dasar penyempurnaan atau pengesahan rancangan APBDes.

Penguatan Koordinasi Kecamatan–Desa

Kasi Pembangunan Komang Sarinadi mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Dinas PMD dan menyampaikan kesiapan Kecamatan Banjar untuk mendukung desa-desa dalam penyempurnaan dokumen APBDes 2026.

“Kami di kecamatan akan terus berkoordinasi dengan desa agar seluruh proses, mulai dari penyusunan hingga posting di aplikasi Siskeudes, dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya rapat persiapan ini, diharapkan evaluasi APBDes 2026 dapat berlangsung lebih efektif dan menghasilkan dokumen perencanaan keuangan desa yang berkualitas, transparan, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.