Dencarik, 8 April 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar melaksanakan pendampingan kegiatan vaksinasi rabies yang digelar di Desa Dencarik, Selasa (8/4). Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA, menyasar dua wilayah banjar dinas dengan total 73 ekor hewan peliharaan yang divaksinasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah hewan yang
divaksinasi adalah sebagai berikut:
Total keseluruhan hewan yang berhasil divaksinasi
mencapai 73 ekor, terdiri dari 51 ekor anjing dan 22 ekor kucing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan
penyebaran virus rabies yang hingga kini masih menjadi ancaman serius terhadap
kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan di wilayah Bali.
Rabies adalah penyakit menular yang
disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui gigitan hewan, terutama anjing
yang terinfeksi. Virus ini menyerang sistem saraf pusat dan dapat berakibat
fatal jika tidak ditangani dengan cepat. Gejala pada manusia bisa berupa demam,
kesemutan di area gigitan, hingga kejang dan kesulitan bernapas.
Pencegahan
paling efektif terhadap rabies adalah melalui vaksinasi hewan
peliharaan secara rutin, terutama anjing dan kucing.
Pihak Satpol PP Kecamatan Banjar bersama perangkat
desa mengimbau masyarakat untuk:
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus
mata rantai penularan rabies. Kami harap seluruh warga mau bekerja sama menjaga
keamanan lingkungan dan kesehatan hewan peliharaan,” ujar seorang petugas di
sela-sela kegiatan vaksinasi.
Dengan adanya
kegiatan vaksinasi rabies ini, diharapkan Desa Dencarik dapat menjadi wilayah
yang lebih aman dan terbebas dari ancaman rabies. Pemerintah terus mendorong
program vaksinasi massal dan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab
dalam memelihara hewan.(pas)