Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan
publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin, 29
Juli 2024, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., memimpin rapat Koordinasi dan
terkait Pelayanan Publik, dalam arahanya mengajak seluruh Pjabat dan
Staf Kantor Camat Banjar, untuk memberikan Pelayanan yang PRIMA kepada
masyarakat terkait dengan Pelayanan, Informasi Publik dan Keluhan dari
Masyarakat sesuai dengan Jargon Kantor Camat Banjar, “KCB PASTI BISA” dengan arti :
KCB : Kantor Camat Banjar
Pasti : Pelayanan Simpatik
B : Berbudaya
I : Inovatif
S : Sinergitas
A : Adaktif
Dengan jargon
tersebut kita sebagai pelayanan masyarakat harus mengedepankan pelayanan dengan
5 S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.ibuhnya dengan semangat.(pas)
#PelayananPublik
#ASNBERAKHLAK
#KCBpastibisa