Awig-awig adalah aturan hukum adat yang mengatur kehidupan
masyarakat, terutama di Bali. Awig-awig berfungsi untuk menciptakan ketertiban, kedamaian,
dan rasa keadilan dalam masyarakat
Awig-awig memiliki akar historis yang kuat dalam kepercayaan
dan nilai-nilai budaya Bali. Awig-awig juga memiliki sanksi yang tegas, biasanya dalam
bentuk tulisan
Awig-awig di Bali diterapkan secara turun temurun. Setiap desa adat di Bali wajib menyusun awig-awig dan memperhatikan
perubahan yang terjadi di masyarakat
Dalam pelaksanaan awig-awig, terdapat lembaga pengambil
keputusan tertinggi yang disebut Paruman Desa Adat. Paruman Desa Adat mengeluarkan keputusan yang disebut Perarem sebagai
pelaksanaan awig-awig.
Camat
Banjar, yang diwakili, Kasi.Sosbud, Luh
Sucitastrining,S.Sos., bersama Tim Fasilitasi pembinaan Desa Adat Kecamatan Banjar, Jumat, 15 Nopember 2024, yang bertempat di
Kantor Desa Adat Banyuseri, dilaksanakan Monev fasilitasi/ pembinaan Desa
Adat Banyuseri dengan SK Tim Ngwah
Nguwuhin Awig Pararem sudah di buat,
Awig- Awig proses revisi sampai pada
sargah 5 ( lima ) di sesuaikan dengan Perda Provinsi. Bali No. 4 tahun 2019, tentang Desa Adat di Bali.
Kegiatan
fasilitasi / Pembinaan Desa Adat Banyuseri berjalan dengan lancar.
#ASNBEAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA