(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Tim Pembina Adat Kecamatan Banjar Memfasilitasi/Pembinaan Desa Adat Banyuseri

Admin banjar | 15 November 2024 | 45 kali

Awig-awig adalah aturan hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat, terutama di Bali. Awig-awig berfungsi untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan rasa keadilan dalam masyarakat

Awig-awig memiliki akar historis yang kuat dalam kepercayaan dan nilai-nilai budaya Bali. Awig-awig juga memiliki sanksi yang tegas, biasanya dalam bentuk tulisan

Awig-awig di Bali diterapkan secara turun temurun. Setiap desa adat di Bali wajib menyusun awig-awig dan memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat

Dalam pelaksanaan awig-awig, terdapat lembaga pengambil keputusan tertinggi yang disebut Paruman Desa Adat. Paruman Desa Adat mengeluarkan keputusan yang disebut Perarem sebagai pelaksanaan awig-awig. 

Camat Banjar, yang diwakili, Kasi.Sosbud, Luh Sucitastrining,S.Sos.,  bersama Tim Fasilitasi pembinaan Desa Adat Kecamatan Banjar, Jumat, 15 Nopember 2024, yang bertempat di Kantor Desa Adat Banyuseri, dilaksanakan  Monev  fasilitasi/ pembinaan Desa Adat Banyuseri dengan SK Tim Ngwah Nguwuhin Awig  Pararem sudah di buat, Awig- Awig  proses revisi sampai pada sargah 5 ( lima ) di sesuaikan dengan  Perda Provinsi. Bali No. 4  tahun 2019,  tentang Desa Adat di Bali. 

Kegiatan fasilitasi / Pembinaan Desa Adat Banyuseri berjalan dengan lancar.

#ASNBEAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA