(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Rapat Koordinasi Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Digelar di Kecamatan Banjar

Admin banjar | 31 Maret 2026 | 77 kali

Rapat Koordinasi Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Digelar di Kecamatan Banjar

Banjar, 31 Maret 2026 — Pemerintah Kecamatan Banjar menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Banjar, Selasa (31/3).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Gst. Bagus Arpa Wijaya. Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur serta dasar hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam arahannya, I Gst. Bagus Nyoman Sarpa Wijaya menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Ia memaparkan secara rinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari proses penerbitan rekomendasi, pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan melalui Surat Keputusan (SK) Perbekel, hingga tahapan seleksi calon perangkat desa. Selanjutnya, proses tersebut berujung pada penerbitan SK Perbekel tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta rapat tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi di masing-masing desa.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah Kecamatan Banjar dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.