Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik
di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan batas Desa adalah kegiatan
penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode
kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas
dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
Bertempat di Ruang Rapat Unit
IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan pendampingan Pembacaan Deskripsi Batas
Wilayah Desa antara Desa Banyuseri Kecamatan Banjar dengan Desa Munduk Bestala
Kecamatan Seririt. Pendampingan dihadiri Tim Batas Desa Kabupaten, Tim Ahli (Konsultan)
dari Undiksha Singaraja, Camat Banjar yang diwakili Staf Seksi Pemerintahan, Camat Seririt yang diwakili
Kasi Pemerintahan, Perbekel dan Perangkat Desa serta Tim Batas Desa kedua Desa.
Acara diawali dengan pembukaan
oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng,
Made Weda Sapta Prasetia, SH., dilanjutkan pembacaan deskripsi batas Desa dan tanggapan
oleh kedua belah pihak Desa. Adapun keputusan dari kedua belah pihak
menyepakati deskripsi batas wilayah Desa masing-masing sesuai hasil pelacakan survey
lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Tim Batas Desa. Atas deskripsi
batas desa yang telah disepakati, acara diakhiri dengan penandatanganan berita
acara kesepakatan, Selasa (3/10/2023).
#KCBpastibisa
#banggamelayanibangsa
#BatasWilayahDesa