(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Pendampingan Deskripsi Batas Desa antara Desa Banyuseri Kecamatan Banjar dengan Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt

Admin banjar | 03 Oktober 2023 | 206 kali

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.


Menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

 

Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan pendampingan Pembacaan Deskripsi Batas Wilayah Desa antara Desa Banyuseri Kecamatan Banjar dengan Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt. Pendampingan dihadiri Tim Batas Desa Kabupaten, Tim Ahli (Konsultan) dari Undiksha Singaraja, Camat Banjar yang diwakili Staf Seksi  Pemerintahan, Camat Seririt yang diwakili Kasi Pemerintahan, Perbekel dan Perangkat Desa serta Tim Batas Desa kedua Desa.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Made Weda Sapta Prasetia, SH., dilanjutkan pembacaan deskripsi batas Desa dan tanggapan oleh kedua belah pihak Desa. Adapun keputusan dari kedua belah pihak menyepakati deskripsi batas wilayah Desa masing-masing sesuai hasil pelacakan survey lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Tim Batas Desa. Atas deskripsi batas desa yang telah disepakati, acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan, Selasa (3/10/2023).

 

#KCBpastibisa

#banggamelayanibangsa

#BatasWilayahDesa