(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Sosialisasi Kearsipan di Desa Dencarik, Tingkatkan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa

Admin banjar | 02 September 2026 | 44 kali

Sosialisasi Kearsipan di Desa Dencarik, Tingkatkan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa

Dencarik, 2 September 2026 – Pemerintah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, mengikuti kegiatan Sosialisasi Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Banjar, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, SH., M.Pd., sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan arsip pemerintahan.

Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Dencarik dengan melibatkan Tim DAPD Kabupaten Buleleng serta perangkat Desa Dencarik. Materi yang disampaikan mencakup tata cara penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, penataan hingga penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pemisahan dan penataan arsip aktif, arsip inaktif, serta arsip bernilai sejarah. Tim DAPD juga melakukan penelusuran terhadap arsip statis yang terdapat di lingkungan desa, termasuk pendataan, inventarisasi dan upaya pelestarian arsip yang memiliki nilai sejarah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim DAPD Kabupaten Buleleng memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis dinilai penting untuk mendukung akuntabilitas serta menjadi sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban pemerintah desa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan pengelolaan arsip bersama perangkat Desa Dencarik. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu aparatur desa menerapkan tata kelola kearsipan secara lebih baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Dencarik diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang tertib, terarah dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga arsip sebagai sumber informasi serta bukti pertanggungjawaban pemerintahan.

Tidak hanya untuk kepentingan administrasi, pelestarian arsip bernilai sejarah juga menjadi bagian penting dalam menjaga rekam jejak perjalanan dan pembangunan Desa Dencarik agar dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.