Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Aparat desa adalah semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala Urusan (Kaur), kepala seksi, kepala dusun, operator, dan semua yang terlibat dalam pemerintahan desa.
Senin, 4 November 2024, Seijin Camat Banjar, Kasi Pemerintahan Gusti Bagus Sarpa Wijaya,SE., melaksanakan Pembinaan Kapasitas, Perangkat Desa dan BPD Desa Sidatapa, kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Sidatapa. Kegiatan dilaksanakan sebagai agenda rutin untuk meningkatkan tugas dan funsinya sebagai BPD dan Aparatur Desa.
Kegiatan Pembinaan Aparatur Desa dan BPD Desa Sidatapa berjalan dengan lancar
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA