(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar, Menghadiri Gotong Royong Sampah di Tukad Bengkala, Desa Temukus

Admin banjar | 25 Oktober 2024 | 114 kali

Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah  disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi

Jumat, 25 Oktober 2024, sesuai surat undangan Desa Temukus, Camat Banjar menghadiri kegiatan, gotong royong sampah di Tukad Bengkala Desa Temukus,  yang dihadiri, Muspika Kecamatan Banjar, Staf Kantor Camat Banjar, Guru dan Siswalsiswi SMPN 3 Banjar, Aparatur Desa dan Masyarakat Desa Temukus, dalam arahanya camat banjar, I Made Mardika,SE., mengajak semua lapisan untuk bahu membahu dalam memerangi sampah, sampah juga bisa menambah nilai ekonomi masyarakat, mari pilah sampah dari rumah dan buanglah sampah pada tempatnya, imbuhnya.

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA