Dalam
Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah disebutkan bahwa sampah adalah
sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau
semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak
dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi
Jumat,
25 Oktober 2024, sesuai surat undangan Desa Temukus, Camat Banjar menghadiri
kegiatan, gotong royong sampah di Tukad Bengkala Desa Temukus, yang dihadiri, Muspika Kecamatan Banjar, Staf
Kantor Camat Banjar, Guru dan Siswalsiswi SMPN 3 Banjar, Aparatur Desa dan
Masyarakat Desa Temukus, dalam arahanya camat banjar, I Made Mardika,SE.,
mengajak semua lapisan untuk bahu membahu dalam memerangi sampah, sampah juga
bisa menambah nilai ekonomi masyarakat, mari pilah sampah dari rumah dan
buanglah sampah pada tempatnya, imbuhnya.
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA