(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Camat Banjar, I Made Mardika,SE., Mewakili Pj.Bupati Buleleng, Melantik Anggota Badan Permusyawaratan PAW Desa Banjar

Admin banjar | 18 November 2024 | 37 kali

Senin, 18 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Camat Banjar, I Made Mardika,SE., melantik PAW BPD Desa Banjar, yang dihadiri Perbekel, berama Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Banjar bersama Anggota, LPM dan tokoh masyarakat,

Camat Banjar, mewakili PJ.Bupati Melantik PAW Anggota BPD Desa Banjar, sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng 100.3.3.2/436/HK/2024, Tentang Pemberentian Anggota Badan Permusyawatan Desa dan Peresmian  Anggota Badan Permusyawaratan PAW Desa Banjar Kecamatan Banjar, memberentian dengan hormat, I Made Swastika dan mengucapkan Terima kasih atas pengabdianya memangku jabatan tersebut, Meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan PAW Desa Banjar,  Made Budiadnyana.

Dalam sambutanya Camat Banjar, I Made Mardika, semua anggota BPD haru ngerti dan paham regulasi, karna regulai terus bergerak dan berubah, tugas BPD mempunyai tugas :

 a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

 d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

 e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

 f. menyelenggarakan musyawarah Desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus 

Peran BPD Dalam Sistem pemerintahan Desa, Pembahasan mengenai BPD dalam Undang-Undang (UU No.32 Tahun 2004), pasal 209 dinyatakan bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Demikian juga dengan masa jabatan BPD, mereka hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Imbunya

#ASNBERAKHLAK

#BANGGAMELAYANI

#KCBPASTIBISA