Senin, 18 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar,
Camat Banjar, I Made Mardika,SE., melantik PAW BPD Desa Banjar, yang dihadiri
Perbekel, berama Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Banjar bersama Anggota, LPM dan
tokoh masyarakat,
Camat Banjar, mewakili PJ.Bupati Melantik PAW Anggota BPD Desa Banjar,
sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng 100.3.3.2/436/HK/2024, Tentang
Pemberentian Anggota Badan Permusyawatan Desa dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan PAW Desa Banjar
Kecamatan Banjar, memberentian dengan hormat, I Made Swastika dan mengucapkan
Terima kasih atas pengabdianya memangku jabatan tersebut, Meresmikan Anggota
Badan Permusyawaratan PAW Desa Banjar, Made Budiadnyana.
Dalam sambutanya Camat Banjar, I
Made Mardika, semua anggota BPD haru ngerti dan paham regulasi, karna regulai
terus bergerak dan berubah, tugas BPD mempunyai tugas :
a.
menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d.
menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.
menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.
menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus
Peran BPD Dalam
Sistem pemerintahan Desa, Pembahasan mengenai BPD dalam Undang-Undang
(UU No.32 Tahun 2004), pasal 209 dinyatakan bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Demikian juga dengan masa jabatan BPD,
mereka hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Imbunya
#ASNBERAKHLAK
#BANGGAMELAYANI
#KCBPASTIBISA