(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

Trantib dan Satpol-PP Kecamatan Banjar Tertibkan Spanduk Ilegal yang Pasang di Fasilitas Umum

Admin banjar | 08 Oktober 2025 | 39 kali

Banjar, 8 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Banjar melakukan penertiban spanduk ilegal yang dipasang tidak pada tempatnya, Rabu (8/10).

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun komersial tanpa izin. Dalam kegiatan ini, petugas menemukan dan menertibkan dua spanduk iklan rokok yang dipasang secara tidak semestinya pada tiang telepon di sekitar traffic light Desa Banjar serta di sebelah barat Ikan Bakar Mina Segara.

Kedua spanduk tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak ketiga untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai media pemasangan spanduk atau reklame tanpa izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar salah satu petugas Trantib Kecamatan Banjar saat dikonfirmasi di lokasi.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak mana pun. Pemerintah Kecamatan Banjar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelanggar lainnya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan estetika ruang publik di wilayah Kecamatan Banjar.